1. Pemesanan Nama PT ke KEMENKUMHAM via online
oleh NOTARIS , Untuk melakukan
pesan nama PT, pengguna umum atau notaris harus membeli terlebih dahulu voucher pesan nama yang
telah tersedia di bank BNI. Lama proses sekitar 3-5 hari kerja.
pesan nama PT, pengguna umum atau notaris harus membeli terlebih dahulu voucher pesan nama yang
telah tersedia di bank BNI. Lama proses sekitar 3-5 hari kerja.
2. Pengisian data
Persero
a.
Nama Perusahaan (PT) PT
yang akan di pesan ke Ditjen AHU-KEMENKUMHAM
b.
Alamat Perusahaan ( PT)
(Untuk Jakarta alamat harus RUKO / PERKANTORAN /
VIRTUAL OFFICE
c.
No telepon perusahaan
d.
Jumlah Modal Dasar
perusahaan
e.
Jumlah Modal Setor
perusahaan
f.
Susunan Pengurus
perusahaan (Komisaris dan Direktur)
g.
Kelas perusahan
(Kecil/Menengah/Besar)
h.
Bidang Usaha dalam SIUP
(Surat Ijin Usaha Perdagangan)
i.
Bidang Usaha dalam TDP
(Tanda Daftar Perusahaan)
3. Notaris kami akan
membuat Draft Akta Pendirian PT, setelah selesai nantinya ditandatangani
oleh
para pendiri.
4. Notaris akan
mendaftarkan pendirian Persero setelah terlebih dahulu membayarkan PNPB ,
Setelah membayar PNBP ke bank BNI maka SK pendirian PT dapat
langsung dicetak oleh Notaris.
5.SKDU (surat keterangan domisili) -Kami yang akan
mengurusnya
Surat Keterangan
Domisili Perusahaan dikeluarkan oleh pihak Kelurahan dan Kecamatan sesuai
domisili perusahaan. Surat Domisili ini di perlukan untuk pengurusan
berkas-berkas selanjutnya.
Lama proses 2-3 hari kerja
5. NPWP Perusahaan-kami yang akan
mengurusnya
Nomor NPWP Perusahan
dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan domisili
perusahaan.
Kepada Wajib Pajak akan
diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWP. Lama
proses 1-2 hari
kerja setelah diterimanya permohonan secara lengkap.
7. SIUP (Surat Ijin Umum
Perdagangan)-kami yang akan mengurusnya
SIUP adalah surat izin
untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan,
koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan
usaha perdagangan
wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan oleh Deperindag sesuai
dengan domisili perusahaan
8. Kami akan urus Tanda
Daftar Perusahaan (TDP). TDP adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan
Usaha telah melakukan Wajib
Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982
Tentang “WAJIB
DAFTAR PERUSAHAAN”. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh
perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV,
Koperasi, Firma
atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Deperindag
sesuai dengan domisili perusahaan.
layanansertifikattanah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar