Selasa, 25 Februari 2014

Alur Pelayanan Pendirian PT




1.  Pemesanan Nama PT ke KEMENKUMHAM via online oleh NOTARIS ,  Untuk melakukan 
     pesan nama PT, pengguna umum atau notaris harus membeli terlebih dahulu voucher pesan nama yang 
     telah tersedia di bank BNI. Lama proses sekitar   3-5 hari kerja.
2. Pengisian data Persero
a.  Nama Perusahaan (PT) PT yang akan di pesan ke Ditjen AHU-KEMENKUMHAM
b.  Alamat Perusahaan ( PT) (Untuk Jakarta alamat harus RUKO / PERKANTORAN /
    VIRTUAL OFFICE
c.  No telepon perusahaan
d.  Jumlah Modal Dasar perusahaan
e.  Jumlah Modal Setor perusahaan
f.   Susunan Pengurus perusahaan (Komisaris dan Direktur)
g.  Kelas perusahan (Kecil/Menengah/Besar)
h.  Bidang Usaha dalam SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
i.   Bidang Usaha dalam TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
3. Notaris kami akan membuat Draft Akta Pendirian PT, setelah selesai nantinya  ditandatangani oleh  
    para pendiri.
4. Notaris akan mendaftarkan pendirian Persero setelah terlebih dahulu membayarkan PNPB
    Setelah membayar PNBP ke bank BNI maka SK pendirian PT dapat langsung dicetak oleh Notaris.
 5.SKDU  (surat keterangan domisili) -Kami yang akan mengurusnya
    Surat Keterangan Domisili Perusahaan dikeluarkan oleh pihak Kelurahan dan Kecamatan sesuai  
    domisili  perusahaan. Surat Domisili ini di perlukan untuk pengurusan berkas-berkas selanjutnya. 
    Lama  proses 2-3 hari kerja
5. NPWP Perusahaan-kami yang akan mengurusnya
    Nomor NPWP Perusahan dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan domisili
    perusahaan.
    Kepada Wajib Pajak akan diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWP. Lama 
    proses   1-2 hari kerja setelah diterimanya permohonan secara lengkap.
7. SIUP (Surat Ijin Umum Perdagangan)-kami yang akan mengurusnya
    SIUP   adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan,    
    koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan  
    wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan oleh Deperindag sesuai dengan domisili perusahaan
8. Kami akan urus Tanda Daftar Perusahaan (TDP). TDP adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan  
    Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982   
    Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh 
    perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma    
    atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Deperindag sesuai dengan domisili perusahaan.



layanansertifikattanah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar