A. Dokumen yang harus Anda siapkan1. FC KTP & KK Persero Aktif dan Persero Pasifminimal ada 2 sebagai pendiri persero, yang terdiri dari persero aktif dan persero pasif (harus WNI)2. FC NPWP pribadi Persero Aktif dan persero Pasif3. Pas foto berwarna 3 x 4 ( 2 lbr)4. Kop surat perusahaan- 2 lbr dibubuhkan stempel dan ditanda tangani persero aktif- 1 lbr dibubuhkan stempel dan materai serta ditanda tangani persero aktif5. FC IMB dan copy sertifikat /copy bukti pelunasan PBB tahun terakhir) ( jika bangunan tempat usaka milik sendiri)6. FC surat sewa bangunan (jika bangunan tempat usaha disewa pada orang lain)7. Surat pengantar RT/RW jika domisili usaha di lingkungan perumahanuntuk wilayah Jakarta, yang dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah RUKO, pasar atau perkantoran.B. Anda diminta untuk mengisi formulir pendirian CV yang telah kami sediakan, isiannya antara lain:1. Nama CV2. Nama Pengurus dan jabatannya3. Modal Dasar4. Jenis/ Bidang usaha5. Alamat/ domisiliC. Notaris Kami akan membuatkan Draft Akta Pendirian CV (2 hari kerja), dimana didalamnya akan dimasukkan maksud dan tujuan yang spesifik dari pendirian CV (namun dapat juga untuk mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya). Setelah selesai akan ditanda tangani oleh para pendiri (sekutu aktif dan pasif), notaris dan saksi-saksi (bisa pegawai kantor Notaris)D. Kami akan menguruskan SKDU (SURAT KETERANGAN DOMISILIUSAHA) untuk CV anda (3 hari kerja)E. kami akan mendaftarkan Akta Pendirian CV ke kantor pengadilan setempat (1 hari) ,dengan melampirkan :1. Asli Akta Pendirian CV2. FC SKDU3. FC KTP dan KK DirekturD. Kami akan menguruskan NPWP Badan Usaha /NPWP CV (1 hari), dengan melampirkan ;1. Formulir Pendaftaran NPWP Badan2. FC KTP, KK, NPWP pribadi direktur3. FC SKDU4. FC akta pendirian CV yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri setempatE. Kami akan mengurus Perijinan (Izin operasional).ada beberapa jenis perizinan usaha yang dikeluarkan pemerintah antara lain :- SIUP (surat Izin Usaha Perdagangan)-ini diurus jika CV anda bergerak di bidang usaha perdagangan dan jasa (7 hari kerja)kegunaan kepemilikan SIUP antara lain:1. Sebagai alat pengesahan yang diberikan oleh pemerintah sehingga dalam menjalankan kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan2. Dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor3.Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang diselenggarakan pemerintahKlasifikasi SIUP :1.SIUP kecil, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50 juta s/d Rp. 500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha2. SIUP menengah, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500 juta s/d 10 milyar , tidak termasuk tanah dan bangunan tempatusaha.3. SIUP besar, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha4. SIUP mikro, adalah perusahaan dengan kekayaan bersih maksimal Rp. 50 jutapermohonan SIUP diajukan ke Dinas Perdagangan kota/kabupaten untuk golonganSIUP menengah dan kecil, sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas perdagangan propinsi- SIUJK (Izin Usaha Jasa Kontruksi) , ini diperlukan jika CV anda bergerak di bidang usaha pembangunan)- SIUI (untuk bidang usaha industri)F. Kami akan menguruskan TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )Jika SIUP sudah selesai maka perusahaan (CV anda) wajib mempunyai TDP (tanda daftar perusahaan) dan ini merupakan kewajiban bagi perusahaan yang kegiatan usahanya di sektor perdaganganSIUP dan TDP berlaku selama perusahan masih menjalankan kegiatan usahanya dan wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 tahun sekali ditempat diterbitkannya SIUP dan TDP.
layanansertifikattanah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar