Selasa, 25 Februari 2014

Alur Pelayanan Pendirian CV



A.  Dokumen  yang harus Anda siapkan

1. FC KTP & KK Persero Aktif dan Persero Pasif
minimal ada 2 sebagai pendiri persero, yang terdiri dari persero aktif dan persero pasif (harus WNI)
2. FC NPWP pribadi Persero Aktif dan persero Pasif
3. Pas foto berwarna 3 x 4 ( 2 lbr)
4. Kop surat perusahaan
-  2 lbr dibubuhkan stempel dan ditanda tangani persero aktif
-  1 lbr dibubuhkan stempel dan materai serta ditanda tangani persero aktif
5. FC IMB dan copy sertifikat /copy bukti pelunasan PBB tahun terakhir) ( jika bangunan tempat usaka milik sendiri)
6. FC surat sewa bangunan (jika bangunan tempat usaha disewa pada orang lain)
7. Surat pengantar RT/RW jika domisili usaha di lingkungan perumahan
untuk wilayah Jakarta, yang dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah RUKO, pasar atau perkantoran.

B. Anda diminta untuk mengisi formulir pendirian CV yang telah kami sediakan, isiannya antara lain:
1. Nama CV
2. Nama Pengurus dan jabatannya
3. Modal Dasar
4. Jenis/ Bidang usaha
5. Alamat/ domisili

C. Notaris Kami akan membuatkan Draft Akta Pendirian CV (2 hari kerja), dimana didalamnya akan dimasukkan maksud dan tujuan yang spesifik dari pendirian CV (namun dapat juga untuk mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya). Setelah selesai akan ditanda tangani oleh para pendiri (sekutu aktif dan pasif), notaris dan saksi-saksi (bisa pegawai kantor Notaris)

D. Kami akan menguruskan SKDU (SURAT KETERANGAN DOMISILI
    USAHA) untuk CV anda (3 hari kerja)

E. kami akan mendaftarkan Akta Pendirian CV ke kantor pengadilan setempat (1 hari) ,dengan melampirkan :
1. Asli Akta Pendirian CV
2. FC SKDU
3. FC KTP dan KK Direktur

D.  Kami akan menguruskan NPWP Badan Usaha /NPWP CV (1 hari), dengan melampirkan ;

1. Formulir Pendaftaran NPWP Badan
2. FC KTP, KK, NPWP pribadi direktur
3. FC SKDU
4. FC akta pendirian CV yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri setempat

E. Kami akan mengurus Perijinan (Izin operasional).

ada beberapa jenis perizinan usaha yang dikeluarkan pemerintah antara lain :
- SIUP (surat Izin Usaha Perdagangan)-ini diurus jika CV anda bergerak di bidang usaha perdagangan dan jasa (7 hari kerja)
kegunaan kepemilikan SIUP antara lain:
1. Sebagai alat pengesahan yang diberikan oleh pemerintah sehingga dalam menjalankan kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan
2. Dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor
3.Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang diselenggarakan pemerintah


Klasifikasi SIUP :

1.SIUP kecil, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50 juta s/d Rp. 500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. SIUP menengah, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500 juta s/d 10 milyar , tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha.
3. SIUP besar, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
4. SIUP mikro, adalah perusahaan dengan kekayaan bersih maksimal Rp. 50 juta

permohonan SIUP diajukan ke Dinas Perdagangan kota/kabupaten untuk golongan

SIUP menengah dan kecil, sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas perdagangan propinsi
-  SIUJK (Izin Usaha Jasa Kontruksi) , ini diperlukan jika CV anda bergerak di bidang usaha pembangunan)

-  SIUI (untuk bidang usaha industri)

F. Kami akan menguruskan TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )

Jika SIUP sudah selesai maka perusahaan (CV anda) wajib mempunyai TDP (tanda daftar perusahaan) dan ini merupakan kewajiban bagi perusahaan yang kegiatan usahanya di sektor perdagangan

SIUP dan TDP berlaku selama perusahan masih menjalankan kegiatan usahanya dan wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 tahun sekali ditempat diterbitkannya SIUP dan TDP.
                
                                                                                                                       layanansertifikattanah.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar