Selasa, 25 Februari 2014

Biaya Jasa Pendirian CV


Untuk Jasa pendirian CV adalah Rp. 5.800.000,- (19 hari kerja)

Biaya Jasa Pendiran PT




Kualifikasi PT                Biaya                  Waktu
kecil                            Rp.  8.000.000,-    20 hari kerja
Menengah                 Rp.  9.000.000,-    20 hari kerja
Besar                          Rp.12.000.000,-    20 hari kerja

Dalam biaya itu  sudah termasuk;
Cek dan pemesanan nama PT,Draft anggaran dasar PT, Akta Pendirian, Domisili (SKDU), NPWP dan Surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak, SK Pengesahan MENKUMKAM , SIUP, TDP

Alur Pelayanan Pendirian PT




1.  Pemesanan Nama PT ke KEMENKUMHAM via online oleh NOTARIS ,  Untuk melakukan 
     pesan nama PT, pengguna umum atau notaris harus membeli terlebih dahulu voucher pesan nama yang 
     telah tersedia di bank BNI. Lama proses sekitar   3-5 hari kerja.
2. Pengisian data Persero
a.  Nama Perusahaan (PT) PT yang akan di pesan ke Ditjen AHU-KEMENKUMHAM
b.  Alamat Perusahaan ( PT) (Untuk Jakarta alamat harus RUKO / PERKANTORAN /
    VIRTUAL OFFICE
c.  No telepon perusahaan
d.  Jumlah Modal Dasar perusahaan
e.  Jumlah Modal Setor perusahaan
f.   Susunan Pengurus perusahaan (Komisaris dan Direktur)
g.  Kelas perusahan (Kecil/Menengah/Besar)
h.  Bidang Usaha dalam SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
i.   Bidang Usaha dalam TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
3. Notaris kami akan membuat Draft Akta Pendirian PT, setelah selesai nantinya  ditandatangani oleh  
    para pendiri.
4. Notaris akan mendaftarkan pendirian Persero setelah terlebih dahulu membayarkan PNPB
    Setelah membayar PNBP ke bank BNI maka SK pendirian PT dapat langsung dicetak oleh Notaris.
 5.SKDU  (surat keterangan domisili) -Kami yang akan mengurusnya
    Surat Keterangan Domisili Perusahaan dikeluarkan oleh pihak Kelurahan dan Kecamatan sesuai  
    domisili  perusahaan. Surat Domisili ini di perlukan untuk pengurusan berkas-berkas selanjutnya. 
    Lama  proses 2-3 hari kerja
5. NPWP Perusahaan-kami yang akan mengurusnya
    Nomor NPWP Perusahan dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan domisili
    perusahaan.
    Kepada Wajib Pajak akan diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWP. Lama 
    proses   1-2 hari kerja setelah diterimanya permohonan secara lengkap.
7. SIUP (Surat Ijin Umum Perdagangan)-kami yang akan mengurusnya
    SIUP   adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan,    
    koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan  
    wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan oleh Deperindag sesuai dengan domisili perusahaan
8. Kami akan urus Tanda Daftar Perusahaan (TDP). TDP adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan  
    Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982   
    Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh 
    perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma    
    atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Deperindag sesuai dengan domisili perusahaan.



layanansertifikattanah.com

Alur Pelayanan Pendirian CV



A.  Dokumen  yang harus Anda siapkan

1. FC KTP & KK Persero Aktif dan Persero Pasif
minimal ada 2 sebagai pendiri persero, yang terdiri dari persero aktif dan persero pasif (harus WNI)
2. FC NPWP pribadi Persero Aktif dan persero Pasif
3. Pas foto berwarna 3 x 4 ( 2 lbr)
4. Kop surat perusahaan
-  2 lbr dibubuhkan stempel dan ditanda tangani persero aktif
-  1 lbr dibubuhkan stempel dan materai serta ditanda tangani persero aktif
5. FC IMB dan copy sertifikat /copy bukti pelunasan PBB tahun terakhir) ( jika bangunan tempat usaka milik sendiri)
6. FC surat sewa bangunan (jika bangunan tempat usaha disewa pada orang lain)
7. Surat pengantar RT/RW jika domisili usaha di lingkungan perumahan
untuk wilayah Jakarta, yang dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah RUKO, pasar atau perkantoran.

B. Anda diminta untuk mengisi formulir pendirian CV yang telah kami sediakan, isiannya antara lain:
1. Nama CV
2. Nama Pengurus dan jabatannya
3. Modal Dasar
4. Jenis/ Bidang usaha
5. Alamat/ domisili

C. Notaris Kami akan membuatkan Draft Akta Pendirian CV (2 hari kerja), dimana didalamnya akan dimasukkan maksud dan tujuan yang spesifik dari pendirian CV (namun dapat juga untuk mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya). Setelah selesai akan ditanda tangani oleh para pendiri (sekutu aktif dan pasif), notaris dan saksi-saksi (bisa pegawai kantor Notaris)

D. Kami akan menguruskan SKDU (SURAT KETERANGAN DOMISILI
    USAHA) untuk CV anda (3 hari kerja)

E. kami akan mendaftarkan Akta Pendirian CV ke kantor pengadilan setempat (1 hari) ,dengan melampirkan :
1. Asli Akta Pendirian CV
2. FC SKDU
3. FC KTP dan KK Direktur

D.  Kami akan menguruskan NPWP Badan Usaha /NPWP CV (1 hari), dengan melampirkan ;

1. Formulir Pendaftaran NPWP Badan
2. FC KTP, KK, NPWP pribadi direktur
3. FC SKDU
4. FC akta pendirian CV yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri setempat

E. Kami akan mengurus Perijinan (Izin operasional).

ada beberapa jenis perizinan usaha yang dikeluarkan pemerintah antara lain :
- SIUP (surat Izin Usaha Perdagangan)-ini diurus jika CV anda bergerak di bidang usaha perdagangan dan jasa (7 hari kerja)
kegunaan kepemilikan SIUP antara lain:
1. Sebagai alat pengesahan yang diberikan oleh pemerintah sehingga dalam menjalankan kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan
2. Dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor
3.Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang diselenggarakan pemerintah


Klasifikasi SIUP :

1.SIUP kecil, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50 juta s/d Rp. 500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. SIUP menengah, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500 juta s/d 10 milyar , tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha.
3. SIUP besar, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
4. SIUP mikro, adalah perusahaan dengan kekayaan bersih maksimal Rp. 50 juta

permohonan SIUP diajukan ke Dinas Perdagangan kota/kabupaten untuk golongan

SIUP menengah dan kecil, sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas perdagangan propinsi
-  SIUJK (Izin Usaha Jasa Kontruksi) , ini diperlukan jika CV anda bergerak di bidang usaha pembangunan)

-  SIUI (untuk bidang usaha industri)

F. Kami akan menguruskan TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )

Jika SIUP sudah selesai maka perusahaan (CV anda) wajib mempunyai TDP (tanda daftar perusahaan) dan ini merupakan kewajiban bagi perusahaan yang kegiatan usahanya di sektor perdagangan

SIUP dan TDP berlaku selama perusahan masih menjalankan kegiatan usahanya dan wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 tahun sekali ditempat diterbitkannya SIUP dan TDP.
                
                                                                                                                       layanansertifikattanah.com